Berita

BBM di SPBU Karangsari Sempu, Pengawas Bungkam Saat Dikonfirmasi

35

BANYUWANGI, INFOX.ID  – Dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) terjadi di SPBU bernomor 54.684.19 pada hari Jumat (13/03/2026) milik Pertamina yang berada di Jalan Temuguruh, Dusun Karanganyar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat seorang pria yang bukan petugas SPBU melakukan pengisian BBM ke kendaraan jenis pikap secara langsung menggunakan nozzle pengisian. Sementara itu, salah satu petugas SPBU tampak berada di lokasi dan tidak melakukan tindakan pencegahan.

Ketika dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, salah satu petugas SPBU justru menyampaikan bahwa tindakan tersebut dianggap tidak menjadi masalah.

“Gak papa, karena rumahnya dekat sini aja,” ujar petugas tersebut kepada awak media,

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan serius, mengingat prosedur pelayanan di SPBU milik Pertamina pada prinsipnya mengharuskan pengisian BBM dilakukan oleh operator resmi SPBU yang telah mendapatkan pelatihan keselamatan kerja. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah risiko kebakaran, kecelakaan kerja, serta potensi penyalahgunaan distribusi BBM.

Selain itu, praktik pembiaran pengisian oleh pihak selain petugas juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tata kelola distribusi BBM. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penyaluran BBM harus dilakukan oleh badan usaha dan operator yang memiliki kewenangan resmi serta mengikuti standar keselamatan yang ditetapkan.

Apabila dalam praktiknya terjadi penyimpangan distribusi atau pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pelanggaran dalam kegiatan niaga BBM dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.

Awak media juga mencoba meminta klarifikasi kepada pengawas SPBU dengan nomor 54.684.19 yang diketahui berinisial Hrs. Namun saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar alias bungkam.

Sikap diam dari pihak pengawas tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan operasional di SPBU tersebut.

Masyarakat berharap pihak Pertamina segera melakukan kroscek langsung ke lapangan untuk memastikan apakah kejadian tersebut merupakan kelalaian petugas atau adanya praktik yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika terbukti terjadi pelanggaran SOP maupun penyimpangan dalam pelayanan BBM, masyarakat meminta agar pihak terkait memberikan teguran keras hingga sanksi tegas, guna menjaga keselamatan, ketertiban distribusi BBM, serta kepercayaan publik terhadap layanan SPBU.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas SPBU berinisial Hrs belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut.

(Tim).

error: Content is protected !!
Exit mobile version