BANYUWANGI, INFOX.ID –
Pertambangan galian C ilegal di wilayah Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Diduga kian menuai sorotan publik. Aktivitas tambang yang diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius, mengancam keselamatan warga, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar, Senin (09/02/2026).
Seorang warga pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi tambang mengungkapkan, jarak lahannya hanya sekitar 2–3 meter dari area pertambangan. Namun, hingga kini ia mengaku tidak pernah dimintai persetujuan ataupun dilibatkan dalam proses perizinan.
“Saya pemilik tanah di sebelah tambang, tapi tidak pernah dimintai izin. Dampaknya sangat merugikan dan membahayakan,” ujarnya.
Akibat aktivitas pertambangan tersebut, lahan milik warga kini tidak dapat dikelola. Para pekerja enggan masuk karena khawatir terjadi longsor, terlebih setelah ditemukan kubangan besar dan sangat dalam di sekitar lokasi. Bahkan, terpasang spanduk peringatan agar masyarakat tidak mendekati area tambang, yang justru memperkuat kekhawatiran warga.
Penelusuran warga mengarah pada aktivitas pertambangan galian C (Tanah Urug) di wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, yang dikaitkan dengan PT Joko Jatmiko Mining atas nama Joko Jatmiko. Warga menduga kuat bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin pertambangan operasi produksi maupun izin lingkungan.
Diduga Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pertambangan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
☆. Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
☆. Pasal 161:
Pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dapat dikenakan pidana dan sanksi administratif berat.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
☆. Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
☆. Pasal 109:
Usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, seperti:
1. Tidak dilakukan reklamasi pascatambang
2. Tidak adanya jaminan reklamasi
3. Lokasi tambang berdekatan dengan fasilitas negara (rel kereta api)
4. Dugaan tidak membayar pajak pertambangan galian C
Laporan Berulang, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Ironisnya, meski dugaan pelanggaran hukum dinilai sangat jelas, warga menyebut bahwa kasus ini telah berulang kali dilaporkan ke kepolisian, namun hingga kini belum ada penindakan tegas. Bahkan, meski aparat kepolisian disebut telah beberapa kali turun ke lokasi, aktivitas pertambangan masih terus berlangsung.
“Sudah banyak yang melapor, polisi juga sudah datang ke lokasi. Tapi pelaku selalu lolos. Kami mempertanyakan ketegasan aparat,” ungkap warga.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis atau lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Ancaman Tragedi Kemanusiaan
Kekhawatiran warga diperkuat oleh pernyataan Amir Ma’ruf Khan, yang mengingatkan tragedi bekas tambang galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, yang sebelumnya telah menelan korban jiwa akibat lubang tambang yang tidak direklamasi.
“Kasus Karangbendo seharusnya jadi pelajaran. Jika tambang ilegal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin tragedi serupa kembali terjadi,” tegasnya.
Warga mendesak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta pemerintah daerah untuk segera melakukan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka menuntut agar hukum tidak tumpul ke atas, demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
Sumber berita dari : AMK Raja Angkasa.
(Tim).
