Scroll untuk baca artikel
Berita

Gerak cepat ,Team Opsnal Srigala Polsek Talang Kelapa Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Begal

Avatar photo
63
×

Gerak cepat ,Team Opsnal Srigala Polsek Talang Kelapa Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Begal

Sebarkan artikel ini

Banyuasin – Team Opsnal Srigala Polsek talang kelapa Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Begal (02/08/2026).

Pelaku satria susanto alias emon(30)Tahun, warga jalan sukomoro rt 15 rw 03 kelurahan sukomoro kecamatan talang kelapa Kabupaten banyuasin.dari hasil laporan pelapor kejadian pada hari minggu tanggal 21 juni 2026 sekitar pukul 23:00 wib di jalan TPU RT 28 RW 04Kelurahan sukomoro kecamatan talang kelapa Kabupaten banyuasin.awal mula kejadian sekitar jam 22:00 wib bersama 4 orang temannya saksi atas nama Arif,Ridho,Dwi dan Pino sedang berada di Masjid Baitul Makmur,kemudian pelaku datang mau dengan modus meminjam Cash Hp namun tidak ada,kemudian sekitar pukul 23:00 wib pelaku datang lagi dengan modus mintak di antarkan kerumah OM PARMAN dengan perkataan ” DEK TOLONG ANTAR KAKAK KERUMAH OM PARMAN,KENAL KAN KAU “,ungkap kata pelaku”.

Kemudian pelaku satria susanto diantarkan oleh Ahmad Raka Lutfiansyah (korban)dengan sepeda motor lalu setelah di TKP pelaku menyuruh korban turun dari motor sambil pelaku mengeluarkan pisau tersebut kearah wajah korban dan memaksa korban untuk menyerahkan motornya.akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor 2018 dengan nopol BG 3088 ACJ dengan kerugian ditaksir 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah).

Pada hari jumat tanggal 31 juli 2026 sekitar jam 21.20 wib panit 3 Reskrim srigala polsek talang kelapa mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama satria susanto alias emon yang beralamat di sukawaras,tentang keberadaan pelaku,lalu kapolsek talang kelapa Kompol Herli Setiawan SH,MH dan anggota panit 3 opsnal Reskrim srigala polsek talang kelapa yang di pimpin oleh Ipda Joko Prakoso SH,berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur,dan mengenai kaki sebelah kanan pelaku karena pelaku berupaya melarikan diri dari kejaran petugas reskrim talang kelapa,agar buruannya tidak kabur terpaksa anggota Reskrim Aipda Ferdinan Silalahi melepaskan tembakan peringatan 3 kali ke udara agar  pelaku tidak melarikan diri. kemudian pelaku dibawah ke RS Sukajadi untuk dilakukan pengobatan dan kemudian pelaku dibawah ke polsek talang kelapa untuk proses lebih lanjut.

Untuk pasal kasus pencurian dengan kekerasan/Begal yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun be 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!