Scroll untuk baca artikel
Berita

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Dasri Banyuwangi, Kades Bungkam – Ada Apa Ya?

Avatar photo
37
×

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Dasri Banyuwangi, Kades Bungkam – Ada Apa Ya?

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, INFOX.ID — Aktivitas tambang galian C di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan luput dari pengawasan. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pengerukan tanah menggunakan alat berat serta mobilisasi dump truk yang berlangsung secara intensif, Kamis (16/04/2026).

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan tambang. Tidak terlihat adanya papan informasi izin usaha maupun tanda pengelolaan resmi di lokasi. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Dampak dari aktivitas tersebut juga mulai dirasakan masyarakat. Sejumlah ruas jalan di sekitar lokasi tampak rusak dan berlumpur, diduga akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut material tambang. Kerusakan ini dinilai merugikan kepentingan publik serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Dasri memilih tidak memberikan komentar. Sikap bungkam tersebut justru memicu kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayahnya.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga dimiliki oleh seseorang berinisial “H”. Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terlibat maupun dari instansi terkait.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup didesak segera turun tangan. Penindakan tegas dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik tambang ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta mencederai supremasi hukum.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!