Banyuasin – Unit pidsus polres banyuasin berhasil menangkap 4 orang pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Rantau Harapan kec Rantau bayur Kabupaten banyuasin (31/08/2026).
Pada saat penugasan dari krimsus polda sumsel bersama unit pidsus polres yang di pimpin IPDA Ropiyan Anggono untuk melaksanakan kegiatan patroli didesa Rantau harapan kec Rantau bayur Kabupaten banyuasin dan pada saat itu ditemukan 4 orang tersangka yaitu Kadra (40).Suhendi (38)Warni (38) dan Darsama (48)sedang melakukan pembersihan pembukaan lahandengan cara di bakar kemudian pelaku dan barang bukti diamankan kapolres banyuasin, yaitu 1(satu) buah korek api gas warna biru merk oreka, 1(satu) buah korek gas warga Orange merk hokkai, 2 (dua) bilah parang berdagang plastik berwarna abu abu dengan panjang kurang lebih 70 cm, 1 (satu)bilah parang bergagang plastik berwarna merah dengan panjang kurang lebih 70 cm, 1(satu) bilah parang bergagang kayu berwarna coklat dan di lapisan karet ban berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 70 cm. 1 (satu)bungkus potongan ranting dan abu bekas bakaran, 1 (satu)unit Hp merk vivo y 12 berwarna biru.1(satu) unit Hp merk vivo y15 berwarna merah, 1(satu) unit hp merk vivo y21 berwarna biru dan 1 (satu) unit hp merk Infinix Hot 30i berwarna biru.
pada hari kamis tanggal 25 agustus 2026 unit pidsus polres banyuasin serangkaian penyelidikan dan di dapati hasil bahwasanya tersangka atas nama Kandra,Suhendi,Warni dan Darsama membenarkan bahwa melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar pada hari rabu tanggal 24 agustus 2026.kemudian tersangka berhasil di amankan oleh personil unit pidsus polres banyuasin dan untuk mempertanggung jawabkan mereka di bawah ke polres guna penyidikan .
Kapolres banyuasin AKBP risnan aldiano juga membenarkan adanya penangkapan kasus tindak pidana pembakaran hutan di wilayah hukum polres banyuasin .
Himbauan dari pihak kepolisian, Stop Untuk membakar hutan khusus nya para warga yang mempunyai lahan jangan lah anda membukanya dengan cara di bakar,karena asapnya menimbulkan dampak buruk untuk semua.
Pasal yang diterapkan terhadap terduga pelaku tindak pidana pembakaran hutan/lahan Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pidana.





