BANYUASIN – Tim Opsnal Sat Reskrim Puma Polres Banyuasin dan tim opsnal srigala talang kelapa mengungkap kasus pembunuhan berencana dikelurahan keramat raya ,kecamatan talang kelapa Kabupaten banyuasin kedua korban dilaporkan hilang sejak tahun 2021,kedua korban di ketahui berinisial RM(18) dan AM(13) kakak beradik yang dilaporkan hilang pada 27 oktober 2021 dan dihari minggu(06/09/2026).ditemukan kedua korban ini sudah tinggal tengkorak.
Mendapat laporan dari warga yang sedang mencari kayu disekitar perumahan Amanah,Kelurahan keramat raya kecamatan talang kelapa,awal nya warga ini menemukan kerangka motor didalam parit lalu warga tersebut memberitahu RT setempat,terus RT menindaklanjuti informasi warga tersebut kemudian memeriksa sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari penemuan rangka motor ,didalam rumah kosong tersebut di temukan kerangka manusia, temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek talang kelapa mendapatkan laporan itu tim opsnal Reskrim srigala polsek talang kelapa bersama tim opsnal Reskrim Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut .Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldiano S,I,K.,M,S,I, kemudian memerintahkan Kapolsek talang kelapa AKP Mukhlis S.H.,M.H bersama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma S.T ,M,H. Untuk memimpin proses penyidikan, tim opsnal yang di pimpin panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso S,H,bergerak melakukan pendalaman guna mengidentifikasi korban serta mengungkap pihak yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan keterangan ,polisi berhasil menangkap tersangka
dalam waktu kurang 1× 12 jam, 2 orang kasus pembunuhan berencana tertangkap tim reskrim polsek talang kelapa, mereka ditangkap di tempat berbeda ,penangkapan pelaku pertama berinisial RS(27)ditangkap di wilayah kenten kecamatan talang kelapa tersangka ini di beri hadiah timah panas oleh petugas karena mau melarikan diri dengan sigap petugas reskrim bertindak dengan terukur dan pengembangan berikutnya mengarah kepada tersangka kedua berinisial AD alias D(25) ditangkap kurang dari 1×12 jam pelaku ditangkap di daerah sungai Sedapat Kecamatan Talang Kelapa .
Penyelidikan juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,diantaranya perlengkapan dan seragam sekolah milik kedua korban,dua tas berisi buku pelajaran, sepatu,serta sejumlah perhiasan berupa kalung gelang dan cincin.rangka sepeda motor yang diduga digunakan korban saat berangkat sekolah turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres banyuasin AKBP Risnan Aldiano S,I,K .M,S,I.membenarkan adanya peristiwa pembunuhan di wilayah hukum polres banyuasin .
Kedua tersangka diproses sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KHUP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHP.untuk mempertanggung jawabkan kedua tersangka ini di bawah ke polsek talang kelapa dan dilanjutkan kepolres guna penyidikan lebih lanjut .





