Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Abaikan Aturan, Penjualan Tanah Kavling di Parastembok Sempu Jadi Sorotan Tajam

Avatar photo
50
×

Diduga Abaikan Aturan, Penjualan Tanah Kavling di Parastembok Sempu Jadi Sorotan Tajam

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, INFOX.ID – Dugaan praktik penjualan tanah kavling di Dusun Paras Tembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi kini menjadi sorotan tajam publik. Penjualan lahan yang dipasarkan dengan nama “Parastembok Asri Sempu” itu menuai banyak pertanyaan terkait legalitas, izin resmi, hingga dugaan pelanggaran aturan pertanahan dan tata ruang, Senin (18/05/2026).

Di lokasi terlihat jelas papan besar bertuliskan penjualan tanah kavling lengkap dengan ukuran lahan, harga, hingga sistem pembayaran cash maupun tempo. Bahkan dalam papan promosi tersebut dicantumkan kalimat “Dapat Sertifikat”, yang dinilai dapat mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli tanpa mengetahui secara pasti status legalitas keseluruhan lahan tersebut.

Munculnya penjualan kavling itu langsung memantik keresahan warga. Pasalnya, praktik jual beli tanah kavling tanpa kejelasan izin dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Apalagi jika pemecahan bidang tanah dilakukan tanpa prosedur resmi dan tidak sesuai tata ruang yang berlaku.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah lokasi tersebut sudah mengantongi izin pemecahan tanah, izin peruntukan lahan, hingga persetujuan dari instansi terkait. Jika tidak, maka praktik tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai aturan hukum. Selain itu, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang apabila lokasi kavling tidak sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, praktik penjualan kavling tanpa kelengkapan administrasi juga dapat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait hak atas tanah dan pendaftaran tanah. Masyarakat menilai aparat pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap dugaan praktik semacam ini karena menyangkut perlindungan hukum bagi calon pembeli.

Warga meminta ATR/BPN Banyuwangi, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat mendesak agar dilakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai masyarakat dijadikan sasaran bisnis kavling yang belum jelas legalitasnya. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas sebelum muncul korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status legalitas, izin pemecahan lahan, dan kelengkapan administrasi penjualan tanah kavling tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi itu.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!