Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Abaikan Aturan Perbup, Penjualan Tanah Kapling di Toyamas Gambiran Tuai Sorotan Tajam

Avatar photo
38
×

Diduga Abaikan Aturan Perbup, Penjualan Tanah Kapling di Toyamas Gambiran Tuai Sorotan Tajam

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, INFOX.ID – Dugaan praktik penjualan tanah kapling ilegal di Dusun Toyamas, Desa Waringinrejo, Kecamatan Gambiran, kini menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas penjualan kavling yang Diduga dilakukan tanpa memperhatikan aturan tata ruang, legalitas perumahan hingga ketentuan sempadan sungai dinilai berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum, Senin (18/05/2026).

Di lokasi terlihat jelas sebuah papan besar bertuliskan “Dijual Tanah” lengkap dengan pembagian petak kavling yang berada di sisi jalan utama dan berdekatan langsung dengan aliran sungai. Kondisi itu memicu pertanyaan serius masyarakat mengenai legalitas proyek kapling tersebut, termasuk izin site plan, izin pemecahan lahan hingga dugaan pelanggaran aturan pembangunan Lisiba.

Agus, salah satu warga yang mencoba menanyakan harga kavling tersebut mengaku mendapat penjelasan bahwa masih banyak tanah kosong yang dijual dengan harga bervariasi sesuai lokasi. Bahkan, disebutkan kavling murah berada tepat di pinggir sungai.

“Banyak yang kosong dan harganya relatif tergantung lokasinya. Yang murah ada yang kosong di pinggir sungai,” ujar Agus menirukan penjelasan seseorang berinisial HL.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Indra, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap legalitas tanah kapling tersebut. Menurutnya, praktik penjualan kavling tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi jika diduga melanggar aturan tata ruang dan ketentuan perumahan.

“Kalau memang benar ada penjualan kavling tanpa memenuhi aturan yang berlaku, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat dugaan praktik yang tidak sesuai regulasi,” tegas Indra.

Tak hanya itu, dugaan penjualan kavling tanpa pembangunan rumah terlebih dahulu juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Rencana Tapak.

Dalam Pasal 3 ayat (5) secara tegas disebutkan bahwa badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Bahkan dalam Pasal 1 ayat 33 dijelaskan bahwa penjualan kavling tanpa rumah hanya dapat dilakukan apabila pembangunan perumahan sudah mencapai minimal 25 persen dan terjadi krisis moneter nasional yang menyebabkan kesulitan likuiditas pada badan hukum tersebut.

Indra juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik penjualan tanah kapling di Toyamas bukan lagi sekadar persoalan administratif biasa. Menurutnya, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah harus segera melakukan investigasi agar tidak muncul korban baru akibat transaksi tanah yang berpotensi bermasalah.

“Jangan sampai masyarakat membeli tanah yang nantinya menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial HL maupun pengelola tanah kapling di Dusun Toyamas, Desa Waringinrejo, Kecamatan Gambiran, belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas, izin pemecahan lahan maupun dugaan pelanggaran Perbup Banyuwangi tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membongkar dugaan praktik kapling yang dinilai sarat kejanggalan itu.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!