Berita

Diduga Kebal Hukum! Arena Sabung Ayam di Umbulsari Disorot, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Aktif dan Pembiaran Aparat

48

JEMBER,INFOX.ID – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disertai taruhan uang kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di Gang 1, Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, disebut-sebut masih berjalan secara terbuka dan telah berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut, Senin, (20/07/2026)

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam itu rutin didatangi para penjudi dari berbagai daerah. Mereka menduga aktivitas tersebut tidak mungkin dapat berlangsung terus-menerus tanpa adanya pihak yang mengatur maupun memberikan rasa aman kepada para pelaku. Dalam keterangan yang diterima, muncul nama seorang oknum berinisial YD yang disebut warga diduga berperan dalam pengelolaan aktivitas tersebut. Namun hingga kini, tuduhan tersebut belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

“Kegiatan itu sudah lama berlangsung. Hampir semua warga sekitar mengetahui keberadaannya. Yang membuat kami heran, sampai sekarang belum pernah terdengar ada tindakan tegas. Kami berharap aparat benar-benar turun dan membuktikan apakah dugaan yang berkembang di masyarakat itu benar atau tidak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Tidak adanya penindakan yang terlihat oleh masyarakat memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian tersebut. Warga menilai, apabila aktivitas yang diduga melanggar hukum itu benar terjadi dan terus berlangsung tanpa tindakan aparat, maka kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pihak yang menyelenggarakan, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari praktik perjudian sabung ayam tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain itu, seluruh bentuk perjudian pada prinsipnya juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya anggota aparatur negara atau penyelenggara pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, melindungi pelaku, atau menerima keuntungan dari aktivitas perjudian, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta sanksi etik maupun disiplin berdasarkan peraturan kedinasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Umbulsari, Polres Jember, maupun pihak yang disebut warga dengan inisial YD belum memberikan keterangan resmi sehingga seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa hukum serta memulihkan kepercayaan publik.

(Tim)

error: Content is protected !!
Exit mobile version