Berita

Dugaan OKERBAYA di PUGER Belum Terjawab, Polsek Puger Dipertanyakan?

54

JEMBER, INFOX.ID – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di kawasan Jalan A. Yani No. 1, Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, masih menjadi perhatian masyarakat. Warga mengaku resah dan meminta Polsek Puger serta Satresnarkoba Polres Jember memastikan kebenaran informasi tersebut melalui langkah penyelidikan sesuai kewenangan.

Jika benar ditemukan praktik kefarmasian terkait obat keras yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, ketentuan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat menjadi salah satu ketentuan pidana yang relevan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara itu, apabila terbukti terdapat kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan mutu, Pasal 435 UU yang sama mengatur ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Namun, pasal tersebut baru dapat diterapkan apabila unsur pidananya terbukti melalui proses hukum. Karena itu, yang dituntut masyarakat bukan penangkapan atau penghukuman tanpa bukti, melainkan kepastian : lakukan verifikasi, kumpulkan bahan keterangan dan bukti, kemudian tentukan apakah terdapat tindak pidana atau tidak.

Dari sisi tugas kepolisian, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 5 Tahun 2026 memberikan tugas dan kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. UU tersebut juga mengatur kewenangan menerima Laporan/Pengaduan, mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, serta mencari keterangan dan barang bukti.

Maka, Polsek Puger jangan sampai dinilai publik hanya diam ketika keresahan masyarakat mencuat. Jika informasi tersebut telah diterima, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Bila dugaan terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu ; Bila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Nama atau inisial “Syam” disebut-sebut oleh sebagian warga terkait lokasi tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada bukti atau keterangan resmi yang menyatakan yang bersangkutan terlibat tindak pidana. Redaksi tetap menerapkan asas Praduga tak bersalah dan Membuka ruang hak jawab serta klarifikasi.

Publik kini menunggu kerja nyata APH. Jangan sampai muncul persepsi “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas” hanya karena Dugaan tidak pernah mendapatkan kepastian. Jika benar ada peredaran obat keras ilegal, ungkap dan tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, luruskan kepada masyarakat. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga masa depan generasi muda Puger.

(Redaksi INFOX.ID)

Catatan penting : Saya sudah cek aturan terbaru; UU Nomor 2 Tahun 2002 telah diubah terakhir oleh UU Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 17 Juni 2026, jadi untuk berita bertanggal 30 Juli 2026 sebaiknya jangan hanya mengutip UU 2/2002 versi lama.

error: Content is protected !!
Exit mobile version