Banyuasin – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin terus menjadi perhatian serius jajaran Polres Banyuasin. Di bawah gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin AKP Dian Idaman, sebanyak 84 kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang 2026.
Dari puluhan pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 103 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Capaian tersebut menjadi gambaran keseriusan Satresnarkoba Polres Banyuasin dalam memburu para pelaku yang masih nekat menjadikan narkotika sebagai bisnis terlarang.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan narkotika.
“Alhamdulillah kerja keras tim sepanjang tahun 2026, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus dengan 103 tersangka,” kata Dian kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Dari 103 tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan laki-laki. Dian merinci, terdapat 97 tersangka laki-laki dan 4 perempuan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar. Barang bukti yang diamankan didominasi narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu sabu sebanyak 526,85 gram, ekstasi 172 butir, dan ganja sebanyak 95,45 gram,” ungkapnya.
Jika dikonversikan berdasarkan nilai ekonominya, sabu seberat 526,85 gram tersebut diperkirakan mencapai Rp526 juta.
Sementara itu, 172 butir ekstasi ditaksir bernilai sekitar Rp51,6 juta, sedangkan ganja seberat 95,45 gram diperkirakan senilai Rp3,818 juta.
Bagi Dian, pengungkapan tersebut bukan sekadar angka penindakan. Setiap barang bukti yang berhasil disita berarti ada potensi narkotika yang gagal beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Kalau dikonversikan dengan potensi penyalahgunaan, dari barang bukti yang berhasil kami sita ini diperkirakan ada sekitar 6.562 jiwa yang dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Dian menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, bandar maupun pengguna.
Menurutnya, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Banyuasin untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Dian.
Di sisi lain, Dian juga mengajak masyarakat Banyuasin tidak tinggal diam terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting bagi polisi untuk mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dari narkotika,” katanya.
Ia menambahkan, Satresnarkoba Polres Banyuasin akan terus meningkatkan langkah penindakan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Banyuasin.
“Kita tegaskan tidak memberikan ruang bagi penjual, pengedar ataupun bandar dan pemakai di wilayah Banyuasin. Semuanya akan kami sikat,” tutupnya.
