Berita

Gerak Cepat Satpolairud Polres Banyuasin,Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Desa Bunga Karang

58

Banyuasin – Penangkapan kasus pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum polres banyuasin,berhasil di tangkap oleh personil satpolairud polres banyuasin (10/072026)Jum’at.

Terduga pelaku SLM (35 thn) warga banyu urip RT 15 Dusun 1 desa banyu urip kec.Tanjung Lago banyuasin. Informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika Jenis sabu sabu di Tanjung api api dapat jembatan Pu,Satpoairud melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan gakkum sekira pukul 22.00 wib,kanit gakkum beserta anggota berhasil mengamankan seorang pria sedang mengendarai motor revo warna merah hitam dengan cara memberhentikanya,alhasil dalam pengeledahan , anggota mengamankan barang bukti jenis sabu sabu sebanyak 9 ( sembilan) paket didalam kotak hitam permen pagoda dengan berat bruto 2,27 gram selain itu juga anggota mengamankan kan uang tunai sebesar Rp 218.000 dan 1 buah Hp merk Infinix warna pink ,selanjutnya terduga SLM (35) dibawah ke kantor Satpolairud untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan terduga pelaku tindak pidana narkotika ini melanggar Pasal 114 ayat (1) No.35 THN 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 undang-undang RI No .1 tahun 2023 Tentang KUHP.

error: Content is protected !!
Exit mobile version