BANYUWANGI, INFOX.ID —
Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kalibaru kembali memanas. Menu makanan seharga Rp2.500 yang dibagikan kepada siswa selama Ramadan diduga belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan, namun tetap didistribusikan melalui kerja sama dengan UMKM setempat.
Perwakilan SPPG bahkan mengakui bahwa secara prosedur menu MBG seharusnya terdaftar dan memenuhi standar kelayakan pangan. Namun mereka berdalih pelibatan UMKM dilakukan untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
“Memang seharusnya menu itu terdaftar. Namun kami memanfaatkan UMKM setempat agar roda ekonomi masyarakat tetap berjalan,” ujar salah satu perwakilan SPPG.
Pernyataan tersebut justru menegaskan bahwa prosedur standar dalam program MBG diduga tidak dijalankan sepenuhnya. Padahal program yang menyasar anak-anak sekolah semestinya tunduk pada standar gizi, keamanan pangan, serta pengawasan ketat dari instansi terkait.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menegaskan bahwa program nasional tidak boleh dijalankan secara asal.
“MBG bukan sekadar bagi-bagi makanan. Ada SOP mutu, standar gizi, dan keamanan pangan. Kalau menu tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi, itu sudah pelanggaran prosedural,” tegasnya, Kamis (05/03/26).
Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum jika anggaran negara dialokasikan untuk standar gizi tertentu namun realisasinya tidak sesuai.
“Kalau anggaran negara untuk menu bergizi tetapi kualitasnya di bawah standar dan tanpa izin, itu patut dipertanyakan. Potensi kerugian negara bisa muncul,” tambahnya.
IWB pun mendesak audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan, nilai kontrak, hingga pengawasan mutu MBG di Kalibaru agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan menu MBG tersebut.
(Tim).





