Team Opsnal Srigala Polsek talang kelapa Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (30/08/2026).
Pelaku Andre Supriyadi (38)Tahun, warga gelebak dalam Rt 06 Rw 03 rambutan dalam banyuasin.dari informasi kejadian pada hari sabtu tanggal 30 mei 2026 sekira jam 10.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian rumah tinggal milik Nakuyama Lusepa (42 tahun korban).awal mula kejadian rumah milik korban tersebut ditinggal oleh korban sejak bulan oktober 2025 ke jakarta bersama keluarga, lalu pada pada hari sabtu tanggal 30 mei 2026 sekira pukul 10.00 wib korban pulang kerumah dan pada saat korban membuka pintu namun tidak bisa di buka dan setelah dicek ternyata pintu diikat dari dalam.akibat kejadian tersebut korban kehilangan 2 buah kulkas merk LG dan Panasonic,2 buah kipas angin merk maspion dan sanex,mesin air merk Santo,ac merk polytron,Tv merk Panasonic, matras 2buah merk elite,lukisan kaligrafi merk ka’bah dan yasi,terali besi pintu,seperangkat cctv,pakaian, sekadar,seperti,handuk,peralatan dapur,baskom,kompor dan tabung gas 3 KG dengan kerugian di taksir Rp 50.000.000( lima puluh juta rupiah).
Pada hari jumat tanggal 28 agustus 2026 sekitar jam 13.30 wib anggota Opsnal Reskrim srigala polsek talang kelapa mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di komp Tiga Putri Kencana Kelurahsb Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa, kemudian panit Opsnal Ipda Joko SH melaporkan keberadaan pelaku tersebut ke kapolsek talang kelapa AKP Muklis SH,MH kemudian kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan kepada pelaku,lalu anggota opsnal langsung kelokasi keberadaan pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan dan di bawa kepolsek talang kelapa untuk diproses hukum.
Kapolsek talang kelapa AKP muklis SH,MH membenarkan memang ada penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa,” Ungkap kapolsek”
Untuk pasal kasus pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun be 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP.
