Berita

Penjualan Tanah Kavling di Jambewangi Jadi Sorotan, Dinas Tata Ruang Bungkam Saat Dikonfirmasi

18

BANYUWANGI, INFOX.ID

Dugaan pembiaran terhadap keberadaan tanah kavling di Dusun Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, aktivitas penjualan tanah kavling yang terpampang secara terbuka melalui papan promosi di lokasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi tata ruang dan perizinan, Senin (01/06/2026)

Di lokasi terpampang jelas penawaran tanah kavling dengan berbagai ukuran dan harga, lengkap dengan keterangan bahwa lahan dapat bersertifikat serta melayani pembelian secara tunai maupun tempo. Namun hingga kini, legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang atas lahan yang dikavling tersebut masih menjadi tanda tanya.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Desa Jambewangi, Maskur, mengaku belum mengetahui secara detail mengenai status dan permasalahan tanah kavling yang dimaksud. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut kepada pihak terkait.

“Saya tidak tahu dan saya coba konfirmasi sama pihak yang mengetahui kasusnya ya, Mas,” ujar Maskur saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas pemecahan lahan dan penjualan kavling yang berada di wilayahnya. Sebab, setiap pemanfaatan ruang dan perubahan fungsi lahan semestinya memperhatikan aturan yang berlaku serta mendapat pengawasan dari instansi berwenang.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP), khususnya bidang yang menangani tata ruang. Pasalnya, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan tanah kavling tersebut, salah satu pejabat berinisial M yang disebut membidangi tata ruang belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya penerapan aturan yang tebang pilih dalam pengawasan pemanfaatan ruang di wilayah Banyuwangi. Pasalnya, sejumlah aktivitas masyarakat kerap mendapat teguran ketika dianggap tidak sesuai aturan, sementara keberadaan penjualan tanah kavling yang dipasarkan secara terbuka di Dusun Parastembok terkesan belum mendapat tindakan maupun penjelasan dari instansi berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan peraturan daerah di sektor tata ruang.

Secara regulasi, pemecahan tanah menjadi kavling untuk dipasarkan kepada masyarakat tidak dapat dilakukan sembarangan. Kegiatan tersebut harus memperhatikan ketentuan tata ruang, status peruntukan lahan, serta persyaratan administrasi pertanahan yang berlaku. Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pengaturan pemanfaatan ruang juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta berbagai aturan turunannya terkait persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).

Apabila ditemukan adanya pemecahan lahan dan pemasaran kavling yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang atau tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangannya. Karena itu, publik mendesak agar Dinas PU CKPP maupun instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka untuk menghindari munculnya dugaan pembiaran maupun tebang pilih dalam penegakan aturan.

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Kabupaten Banyuwangi, dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status lahan tersebut. Kejelasan diperlukan agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan pertanahan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version