JEMBER, INFOX.id– Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi kembali mengemuka di Kabupaten Jember. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU Kode 54.681.19 yang berlokasi di Jalan Wolter Monginsidi, Lingkungan Sumber Salak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari. Terdapat indikasi kuat adanya pengambilan bahan bakar jenis Pertalite secara berulang dan dalam jumlah tidak wajar oleh pihak tertentu, yang diduga ditampung kembali di kawasan Gang Al Azhar, Kranjingan.
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi, pola pengambilan yang berulang tersebut memunculkan kecurigaan kuat bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat luas justru dikumpulkan dan dialihkan ke tangan pihak-pihak tertentu. Situasi ini semakin diperkuat dengan pernyataan seorang pihak yang mengaku sebagai tengkulak, yang menyampaikan kesulitan memperoleh jatah lantaran diperebutkan oleh sesama pengambil hingga terkesan seperti pasar.
Jawaban “Sudah Biasa” Semakin Memperkuat Tanda Tanya
Ketika dikonfirmasi awak media, operator SPBU yang bertugas justru memberikan jawaban yang memicu semakin banyak pertanyaan publik. Tanpa menyebutkan identitasnya, operator tersebut menyampaikan:
“Bang, kita sama-sama cari makan, sudah biasa di sini.”
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti sah adanya pelanggaran. Namun, jika aktivitas pengambilan berulang memang terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, maka hal itu justru menjadi sinyal kuat adanya kelalaian pengawasan. Pasalnya, BBM bersubsidi adalah fasilitas negara yang diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan pribadi dengan alasan “sama-sama mencari makan”.
Pertalite Diperebutkan Seperti di Pasar, Pengawasan Dipertanyakan
Keprihatinan datang dari salah satu warga yang mengaku ikut bersaing memperoleh jatah Pertalite. Ia menyampaikan bahwa persaingan antarpihak yang mengambil BBM tersebut sangat ketat, hingga terkesan layaknya transaksi di pasar.
“Bang, saya tidak dapat jatah karena digeluti para tengkulak, kayak pasar Pertalite,” ungkapnya.
Fenomena ini membuktikan bahwa sistem pengawasan pembelian di SPBU tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Publik berhak mengetahui: apakah kendaraan yang melakukan pengisian berulang adalah konsumen yang sah? Apakah setiap transaksi tercatat dan dapat ditelusuri? Dan yang terpenting, ke mana BBM dalam jumlah besar tersebut didistribusikan?
Penampungan di Gang Al Azhar, Diperlukan Pemeriksaan Menyeluruh
Sorotan tajam juga tertuju pada kawasan Gang Al Azhar yang disebut-sebut menjadi lokasi penampungan sementara BBM hasil pengambilan tersebut. Jika hal ini benar terjadi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib menjelaskan: bagaimana bisa BBM bersubsidi dikumpulkan di lokasi terpisah dan tidak langsung digunakan oleh konsumen akhir?
Redaksi pun mempertanyakan kepada pengelola SPBU terkait sejumlah hal mendasar: bagaimana sistem pengawasan terhadap pembelian berulang? Apakah ada kendaraan yang tercatat mengisi berkali-kali dalam sehari? Apakah ada pola pembelian yang dianggap tidak wajar? Dan sejauh mana pihak SPBU mengetahui dugaan adanya penampungan di kawasan Gang Al Azhar?
Kebiasaan Tidak Menjadikan Suatu Hal Benar
Redaksi menegaskan, aktivitas yang dianggap “sudah biasa” bukan berarti sah di mata hukum. Justru sebaliknya — jika dugaan pelanggaran berlangsung secara terbuka dan berulang-ulang, maka semakin besar pertanyaan publik: siapa yang mengawasi dan mengapa hal ini dibiarkan terus berlanjut?
Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak Pertamina selaku penanggung jawab penyaluran BBM bersubsidi diharapkan tidak berdiam diri. Pemeriksaan lapangan mendesak dilakukan guna menelusuri catatan transaksi, identitas kendaraan, pola pembelian, hingga dugaan lokasi penampungan di Gang Al Azhar.
Jika setelah diperiksa tidak ditemukan pelanggaran, maka masyarakat berhak mendapat penjelasan terbuka agar prasangka tidak berkepanjangan. Namun sebaliknya, jika terbukti BBM subsidi dialihkan dan dikomersialkan demi keuntungan segelintir pihak, maka penindakan tegas dan transparan wajib dilakukan tanpa pandang bulu.
Sampai saat ini, seluruh informasi yang berkembang masih berupa dugaan dan menunggu verifikasi resmi. Namun satu hal sudah jelas: masyarakat menuntut agar BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, tidak habis diperebutkan oleh pihak yang memanfaatkan celah demi keuntungan pribadi. Publik kini menunggu klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak berwenang maupun pengelola SPBU 54.681.19 Kranjingan.(Tim)
