INFOX.ID –
Dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C yang disebut berkedok normalisasi daerah aliran sungai (DAS) di Way Bambang, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, memasuki tahap serius. Laporan resmi telah disampaikan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, DPR RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.
Pelapor, Yazmidona S.H., M.H., menyatakan laporan juga telah dilayangkan ke Polda Lampung dan Polres Pesisir Barat, termasuk pengaduan resmi yang dilengkapi pada pertengahan Februari 2026. Aktivitas tersebut diduga merupakan penambangan pasir dan batu tanpa izin resmi.
Dugaan ini mencuat setelah pemberitaan awal media daring, disusul klarifikasi dari seorang anggota DPRD Pesisir Barat berinisial M.M. Dalam pernyataannya, M.M mengakui adanya pengambilan material sungai dengan dalih kepentingan masyarakat untuk perbaikan jalan di Kecamatan Bangkunat, serta menegaskan kegiatan tersebut bukan bisnis maupun proyek APBD/APBN, Senin (16/02/2026).
Namun secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) tetap mewajibkan izin usaha pertambangan dan persetujuan lingkungan. Penambangan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Selain itu, kewenangan perizinan pertambangan berada pada pemerintah provinsi dan pusat.
Pelaporan ke KPK dinilai relevan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan pejabat publik, atau potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Aparat penegak hukum menyatakan setiap laporan masyarakat akan diverifikasi dan ditelaah sebelum masuk tahap penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebut tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait pentingnya transparansi, kepatuhan hukum, dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau sesuai proses hukum yang berjalan.
(Tim).
