Scroll untuk baca artikel
Berita

33 Hektar Lahan Hangus Dilalap Api, 4 Pelaku Pembakaran Diamankan Polres Banyuasin

Avatar photo
22
×

33 Hektar Lahan Hangus Dilalap Api, 4 Pelaku Pembakaran Diamankan Polres Banyuasin

Sebarkan artikel ini

Banyuasin — Polres Banyuasin melalui Unit Pidsus Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menindak tegas praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam pengungkapan kasus kali ini, empat orang diamankan karena diduga melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara dibakar di Desa Rantau Harapan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Keempat tersangka masing-masing berinisial KAD (40), SU (38), W (39), dan D (50). Mereka diamankan saat personel Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin di bawah pimpinan IPDA M. Ropiyan Anggono, S.H., M.H., melaksanakan patroli di wilayah tersebut.

Saat patroli, petugas mendapati keempat orang tersebut sedang melakukan aktivitas pembersihan dan pembukaan lahan dengan cara membakar. Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli sekaligus upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi memicu terjadinya karhutla.

“Saat melaksanakan patroli, personel menemukan empat orang yang sedang melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara dibakar. Keempatnya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sandi Karisma.

 

Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah korek api gas, tiga bilah parang, satu bungkus potongan ranting dan abu bekas bakaran, serta empat unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan, keempat tersangka membenarkan telah melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai kelalaian dalam membersihkan lahan justru menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait sehingga dapat segera dilakukan penanganan.

Saat ini, keempat tersangka diproses oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dengan ahli Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Banyuasin menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan melalui patroli dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta peran aktif masyarakat. Membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar sangat berisiko menyebabkan api meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!