BANYUWANGI, INFOX.ID –
Sebuah warung kopi yang dari luar tampak seperti cafe biasa, diduga menyimpan aktivitas lain di dalamnya, yakni keberadaan room karaoke tertutup, Rabu (07/01/2025).
Fakta ini memunculkan banyak pertanyaan serius terkait izin usaha, pengawasan pemerintah, hingga potensi pelanggaran hukum.
Pertanyaan mendasar pun mencuat:
– Apakah usaha tersebut mengantongi izin resmi karaoke?
Sebab, dalam praktiknya, usaha karaoke tidak bisa disamakan dengan warung kopi atau cafe biasa. Karaoke memiliki klasifikasi usaha tersendiri yang wajib mengantongi izin khusus, termasuk izin tempat hiburan malam.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan kemungkinan adanya LC (Ladies Companion) atau wanita pemandu karaoke.
– Jika benar ada LC, maka izin usaha hiburan malam mutlak diperlukan, dan pengawasan ketat seharusnya dilakukan, termasuk terkait perizinan tenaga kerja, jam operasional, hingga potensi praktik minuman keras beralkohol.
Pasalnya, keberadaan karaoke hampir selalu beriringan dengan konsumsi minuman keras, baik terbuka maupun terselubung.
Jika hal ini benar terjadi tanpa izin, maka dapat masuk dalam kategori pelanggaran Perda, pelanggaran izin usaha, hingga pidana ringan.
Yang lebih mencengangkan, Lokasi usaha tersebut berada tepat di sebelah kantor Balai Desa Tegalarum, atau tidak jauh dari Kantor Kecamatan Sempu.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
👉 Di mana pengawasan pemerintah daerah?
👉 Di mana peran Satpol PP sebagai penegak Perda?
👉 Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru mengetahui namun membiarkan?
Masyarakat menilai, mustahil aktivitas karaoke tertutup berjalan tanpa diketahui aparat, terlebih lokasinya berada di jantung pemerintahan desa dan kecamatan.
Publik mendesak:
1. Pemkab Banyuwangi melalui dinas terkait untuk segera melakukan sidak
2. Satpol PP untuk menegakkan Perda tanpa tebang pilih
3. APH (Polisi) untuk menelusuri dugaan pelanggaran izin dan aktivitas ilegal di dalamnya.
Jika benar ditemukan pelanggaran, maka penutupan tempat usaha dan proses hukum harus ditegakkan, demi menjaga ketertiban umum, moral masyarakat, serta wibawa pemerintah daerah.
Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Apalagi jika pelanggaran terjadi tepat di depan mata kantor pemerintahan.
(Tim).





