Scroll untuk baca artikel
Berita

Simak Keterangan Raja Demo Yang Tak Ikut Aksi Kemarin

Avatar photo
12
×

Simak Keterangan Raja Demo Yang Tak Ikut Aksi Kemarin

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI,INFOX.ID

Aktivis Muda Banyuwangi yang dijuluki Si Raja Demo yaitu Bondan Madani akhirnya angkat bicara perihal pihaknya tidak ikut dalam aksi demo tanggal 06 Mei kemarin di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (PEMKAB), Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pendopo Pendopo Sabha Swagata Blambangan.

Padahal pada tanggal (25/04) kemarin, ketika berkumpul di markas pergerakan Raja Sengon yang bertempat di Kelurahan Kertosari Ketua Umum Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) tampak hadir bersama para pegiat aktivis lainya untuk membahas perihal aksi.

Melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) Bondan mengatakan jika dirinya hadir karena ada kesamaan isu yang dibahas yaitu pencabutan Surat Edaran Nomor: 00.8.3/442/429.107/2026 tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket/departemen store/karaoke keluarga/kafe dan billiard center.

“Ketika SE itu dikeluarkan oleh SEKDA pada tanggal 30 Maret, Saya bersama Pak Abdul Kadir dan Pak Eko Sukartono mengajukan surat permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi pada hari Senin (06/04). Karena menurut hemat kami, SE itu, minim kajian dan terkesan disusun secara tergesa-gesa tanpa kerangka regulasi yang kuat,” Kamis, (07/05/2026).

Bondan menjelaskan, setelah memasukkan surat Hearing tidak ada kabar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi. Kemudian setelah lama tak kunjung ada informasi kapan hearing dijadwalkan, dirinya dihubungi oleh Pak Abdul Kadir untuk menindaklanjuti persoalan SE itu. Oleh karena itu, pihaknya hadir di markas pergerakan Raja Sengon yang bertempat di Kelurahan Kertosari.

“Fokus kami mengenai persoalan SE, dan hari selasa lalu pengajuan hearing kami dijadwalkan oleh DPRD. Maka karena apa yang kami suarakan telah mendapatkan respon, kan tidak salah jika kami kemarin tidak ikut dalam gerakan demo tersebut,” Ujarnya.

Alumni Muda Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menegaskan jika pihaknya akan tetap mengawal proses Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dimana didalam PERDA tersebut juga mengatur tata kelola toko swalyan hingga jam operasional baik toko swalayan dan tempat hiburan malam agar menjadi payung hukum bagi Banyuwangi.

“Harapan kami semoga dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” Tegasnya.

Di penghujung wawancara Bondan berharap kepada seluruh elemen masyarat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah demi kemajuan Kabupaten Banyuwangi yang kita cintai bersama ini.

“Kita lihat bagaimana proses pembentukan RAPERDA baru ini. Karena regulasi ini tidak hanya mengatur jam operasional, tetapi juga akan mengintegrasikan sekaligus mencabut sejumlah PERDA lama yang sudah tidak relevan. Menurut Ketua PANSUS ada sekitar 4 hingga 8 PERDA yang akan dicabut dan disesuaikan dengan kondisi saat ini,” Tutupnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!