JEMBER, INFOX.ID –
Dugaan maraknya peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali mencuat di Kabupaten Jember. Kali ini, sorotan publik mengarah ke kawasan Dekat Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, yang oleh sejumlah warga diduga menjadi lokasi peredaran obat keras tanpa izin. Kondisi tersebut memicu keresahan karena praktik yang diduga berlangsung di tengah permukiman warga dinilai berpotensi mengancam keselamatan generasi muda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Aktivitas yang Diduga sebagai transaksi obat keras berbahaya disebut telah berlangsung cukup lama. Meski keberadaannya diklaim telah diketahui sebagian masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa aman kepada warga. Keterangan tersebut masih berupa informasi dari masyarakat dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat yang berwenang (APH).
Warga juga menyebut lokasi yang Diduga menjadi tempat aktivitas tersebut dikaitkan dengan seseorang bernama Anwar. Menurut keterangan warga, yang bersangkutan dikenal sebagai sosok yang disegani di lingkungan sekitar. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut.
“Kalau memang benar ada praktik seperti itu, kami berharap aparat segera turun tangan. Jangan sampai generasi muda menjadi korban karena obat-obatan berbahaya bisa diperoleh dengan mudah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka peredaran obat keras tanpa hak dan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila obat keras diperjualbelikan tanpa kewenangan dan di luar mekanisme yang sah, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.
Selain berpotensi melanggar ketentuan di bidang kesehatan, apabila praktik tersebut benar terjadi, penyalahgunaan obat keras dapat berdampak luas terhadap keamanan lingkungan, meningkatnya angka penyalahgunaan zat adiktif, serta rusaknya masa depan generasi muda. Karena itu, penanganan secara cepat dan profesional menjadi harapan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian (APH) mengenai dugaan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga meminta agar proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Kabupaten Jember.
(Tim).





