Scroll untuk baca artikel
Berita

Amir Ma’ruf Khan dan Yunus Wahyudi Bahas Dugaan Pelanggaran Kehutanan Banyuwangi di Kantor Perhutani Jakarta

Avatar photo
77
×

Amir Ma’ruf Khan dan Yunus Wahyudi Bahas Dugaan Pelanggaran Kehutanan Banyuwangi di Kantor Perhutani Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOX.ID – 
Kedatangan Amir Ma’ruf Khan ke kantor Perhutani yang berlokasi di Jalan TB Simatupang No. 22, Jatipadang, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, berlangsung pada Selasa (28/04/2026). Dalam agenda tersebut, turut hadir Yunus Wahyudi yang dikenal dengan sebutan Harimau Blambangan, bersama sejumlah perwakilan lembaga serta insan media.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di wilayah Banyuwangi, khususnya terkait kawasan Tumpang Pitu serta wilayah utara. Dalam forum musyawarah bersama jajaran pimpinan Perhutani, para pihak menyampaikan berbagai temuan dan aspirasi masyarakat yang menyoroti persoalan perizinan, dugaan pelanggaran aturan, hingga kerusakan lingkungan.

Menurut keterangan yang disampaikan, sejumlah izin yang diterbitkan dinilai perlu ditinjau kembali karena diduga bertentangan dengan ketentuan hukum serta data perusahaan yang ada. Selain itu, muncul pula kekhawatiran mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi tanah, lingkungan, dan masyarakat sekitar.

Pihak Perhutani disebut menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti melalui pengumpulan data serta berkas pendukung secara menyeluruh guna menelaah dugaan pelanggaran yang disampaikan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di lapangan.

Yunus Wahyudi menyampaikan bahwa kedatangannya ke Jakarta bersama rombongan (Lembaga dan Media) bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Banyuwangi. Ia berharap penanganan terhadap dugaan korupsi, kerusakan hutan, serta persoalan tata kelola sumber daya alam dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga kelestarian alam, termasuk kawasan sempadan sungai, waduk, dan danau yang memiliki batas perlindungan sesuai ketentuan. Masyarakat, menurutnya, memiliki hak untuk menegur, memperingatkan, serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran yang merusak lingkungan.

“Kami berharap segala upaya ini mendapat ridho Tuhan dan membawa keadilan yang sesungguhnya bagi Banyuwangi,” ujarnya menutup pernyataan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!