JEMBER, INFOX.ID –
Dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di kawasan Jalan A. Yani No. 1, Dusun Kapuran, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, menuai keresahan warga. Informasi masyarakat menyebut lokasi tersebut Diduga menjadi tempat Transaksi obat keras, sehingga Satresnarkoba Polres Jember diminta segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah Dugaan tersebut benar atau sekadar informasi tanpa dasar.
Sejumlah warga mengaitkan lokasi itu dengan seseorang yang dikenal sebagai Haji Syam. Namun, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun dokumen yang memastikan status kepemilikan lokasi tersebut. Begitu pula Dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya hasil penyelidikan dan bukti hukum yang sah.
Jika nantinya ditemukan praktik kefarmasian terkait obat keras yang dilakukan oleh pihak tanpa keahlian dan kewenangan, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan tertentu dalam Pasal 435.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) jangan menunggu keresahan warga berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Bila informasi tersebut memiliki dasar, lakukan penyelidikan secara profesional, kumpulkan bukti, dan tindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila Dugaan tidak terbukti, hasilnya juga perlu dijelaskan agar masyarakat tidak terus dibebani spekulasi maupun tuduhan yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Satresnarkoba Polres Jember maupun Haji Syam.
Foto yang diterima redaksi juga tidak dapat dijadikan bukti adanya Transaksi obat keras ataupun keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab sebagaimana prinsip pers dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat: jika benar, ungkap dan tindak; jika tidak benar, luruskan. Jangan sampai dugaan peredaran obat keras hanya menjadi isu yang berulang di tengah masyarakat tanpa kepastian hukum.
(Tim).
