Banyuasin,infox.id — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Kali ini, persoalan muncul di Kecamatan Tanjung Lago, tepatnya di Desa Banyu Urip, terkait bantuan sumur bor yang diperuntukkan bagi petani namun diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, bantuan sumur bor yang seharusnya dibangun di lahan pertanian milik kelompok tani justru ditempatkan di kawasan Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan petani yang merasa tidak menerima manfaat secara langsung dari program tersebut.
Isu yang beredar juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial H yang diduga mempengaruhi pengurus kelompok tani untuk menyetujui pemindahan lokasi pembangunan sumur bor.
Namun, belakangan muncul keterangan berbeda yang menyebutkan bahwa pemindahan lokasi merupakan hasil kesepakatan petani. Perbedaan informasi ini justru semakin menimbulkan polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa persoalan ini perlu menjadi perhatian serius dari instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Bantuan tersebut jelas diperuntukkan bagi petani. Jika ada dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ditelusuri secara transparan dan tuntas,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/4/2026).
Masyarakat mendesak agar Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, serta Kementerian Pertanian segera melakukan klarifikasi dan investigasi lapangan.
Koordinasi juga dinilai penting dilakukan dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Banyu Urip serta pemerintah desa setempat guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Dari sisi regulasi, dugaan penyimpangan bantuan pemerintah dapat mengarah pada pelanggaran hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menegaskan hak petani untuk memperoleh sarana dan prasarana pertanian secara tepat sasaran.
Warga menilai transparansi dalam penyaluran bantuan pertanian sangat penting agar program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi petani dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyimpangan bantuan sumur bor tersebut. (Tim)
