Berita

Izin Fakultas Hukum Sjakhyakirti Dicabut: Mahasiswa Diduga Diperas Uang Bangunan, Dokumen Akademik Disandera Kampus!

22

PALEMBANG – Skandal pasca-pencabutan izin operasional Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang kian memanas. Alih-alih mempermudah proses evakuasi mahasiswa ke perguruan tinggi baru, pihak manajemen kampus kini diduga kuat melakukan praktik “pemerasan terselubung” bermodus penagihan paksa biaya investasi.

Sejumlah informasi dari internal kampus mengungkapkan, ratusan mahasiswa hukum yang berniat mengurus surat pindah secara mandiri kini menghadapi jalan buntu. Pihak rektorat secara sepihak menyandera transkrip nilai dan menahan surat pindah mahasiswa. Dokumen krusial tersebut baru akan dikeluarkan jika mahasiswa melunasi seluruh sisa uang pembangunan dan SPP berjalan.

Tindakan ini memicu keresahan massal serta kecaman keras dari para mahasiswa. Langkah kampus yang mewajibkan pelunasan investasi fasilitas di saat izin operasional mereka sudah mati total dinilai sangat tidak masuk akal, cacat moral, dan melanggar kesepakatan hukum.

Komersialisasi Krisis Demi Tutup Kerugian

Manajemen kampus dituding sengaja memanfaatkan kepanikan psikologis mahasiswa untuk melakukan komersialisasi dokumen akademik. Langkah nekat menyandera hak administrasi ini diduga kuat menjadi strategi sepihak oknum kampus demi menutup kerugian finansial akibat sanksi penutupan dari kementerian.

Padahal berdasarkan aturan hukum, status aset bangunan fisik tidak lagi memiliki nilai manfaat bagi mahasiswa hukum yang dipaksa angkat kaki. Menuntut biaya pembangunan ke mahasiswa di tengah kegagalan tata kelola internal dianggap sebagai bentuk cuci tangan yang sangat arogan.

Yayasan Langgar Aturan, Mahasiswa Jadi Alat Perah

Merujuk pada aturan hukum nasional, badan penyelenggara atau pihak yayasan wajib menanggung penuh seluruh biaya perpindahan mahasiswa akibat program studi yang ditutup paksa. Aturan ini melarang keras pihak kampus membebankan biaya investasi tambahan, apalagi memeras mahasiswa atas kelalaian manajemen yang mereka perbuat sendiri.

Namun, pihak Universitas Sjakhyakirti tetap berlindung di balik alibi usang. Mereka berkilah bahwa uang pembangunan adalah kewajiban yang mengikat sejak awal masuk kuliah.

Kondisi ini menegaskan bahwa mahasiswa hukum tidak lagi dipandang sebagai korban yang harus dilindungi hak pendidikannya, melainkan telah dijadikan “alat perah” terakhir untuk menguras pundi-pundi uang demi kepentingan sepihak manajemen sebelum fakultas tersebut benar-benar gulung tikar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version