Scroll untuk baca artikel
Berita

Dugaan Peredaran Obat Keras ‘Okerbaya’ di Balung Lor : Kasat Resnarkoba dan Kapolres Diminta Tindak Tegas, Telusuri Hingga ke Sumber

Avatar photo
59
×

Dugaan Peredaran Obat Keras ‘Okerbaya’ di Balung Lor : Kasat Resnarkoba dan Kapolres Diminta Tindak Tegas, Telusuri Hingga ke Sumber

Sebarkan artikel ini

JEMBER, 13 Agustus 2026 | INFOX.id — Kabar mengkhawatirkan kembali muncul dari wilayah Kabupaten Jember. Dugaan aktivitas peredaran obat keras berbahaya yang dikenal dengan sebutan “Okerbaya” kini tercium di kawasan Wetan Kali, Balung Lor, Kecamatan Balung. Informasi yang disertai bukti foto sejumlah tablet berwarna kuning itu mengarah kepada dugaan bahwa barang tersebut diperjualbelikan tanpa izin dan pengawasan pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi peredaran tersebut diduga dikelola oleh warga berinisial (HLK). Meski kandungan dan jenis obat belum dapat dipastikan hanya melalui foto, keberadaan barang tersebut yang beredar tanpa resep dan di luar jalur resmi sudah cukup mengundang kecurigaan serta kekhawatiran masyarakat, terutama jika sasaran peredarannya meluas hingga kalangan pelajar dan generasi muda.

Di Atas Hukum, Ancaman Pidana Hingga 5 Tahun Penjara

Peredaran obat keras tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap aktivitas produksi, penyimpanan, pendistribusian, hingga penjualan obat keras wajib dilakukan oleh tenaga dan lembaga yang memiliki kewenangan serta izin resmi.

Apabila terbukti seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian serta memperjualbelikan obat keras, maka ancaman hukumnya berat. Sesuai Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, obat keras pada prinsipnya hanya boleh diserahkan oleh tenaga kefarmasian berwenang berdasarkan resep dokter, sehingga peredaran secara bebas di lingkungan warga jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba dan Kapolres Diminta Tidak Hanya Mengambil Pelaku Lapangan

Merespons informasi tersebut, masyarakat secara luas menuntut agar Kasat Resnarkoba Polres Jember segera melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur. Penyelidikan tidak boleh sekadar memastikan ada atau tidaknya peredaran, melainkan harus menelusuri secara tuntas: asal-usul obat, kandungan bahannya, legalitas peredaran, siapa yang menjual, siapa pemasoknya, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar.

Masyarakat juga meminta perhatian khusus dari Kapolres Jember. Penanganan harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berlandaskan bukti yang sah. Apabila terbukti ada pelanggaran, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku penjualan di lapangan semata, melainkan harus ditelusuri hingga ke akar rantai pasokannya.

“Jika benar ditemukan adanya penjualan obat keras tanpa kewenangan, kami berharap ditindak tegas sesuai hukum. Jangan hanya penjual di lapangan yang diperiksa, tetapi telusuri juga dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” tegas harapan warga yang meresahkan suasana tersebut.

Wilayah Tak Boleh Dijadikan Sarang Peredaran Ilegal

Masyarakat menegaskan, wilayah Balung tidak boleh dibiarkan menjadi ruang bebas bagi peredaran obat keras ilegal. Apalagi jika aktivitas tersebut diduga menyasar kalangan pelajar dan generasi muda yang sedang dalam masa pertumbuhan. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan peredaran obat keras akan semakin leluasa dan menjauhkan masyarakat dari rasa aman.

Perlu ditegaskan pula, pemberitaan ini didasarkan pada informasi awal berupa dugaan dan belum menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Status hukum seseorang tetap harus ditetapkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah. Namun demikian, adanya informasi yang terus berkembang di tengah masyarakat menuntut perhatian serius pihak berwenang agar tidak semakin banyak keraguan yang muncul di tengah masyarakat.

Kini seluruh mata masyarakat tertuju kepada Polres Jember. Apakah dugaan peredaran obat keras di Balung tersebut akan segera ditindaklanjuti dan ditelusuri hingga ke sumber pasokannya? Atau justru berakhir sama seperti dugaan-dugaan lainnya yang seolah meredup tanpa kejelasan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!