Scroll untuk baca artikel
Berita

Izin Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Resmi Dicabut, Rektor Langsung Boyong Mahasiswa ke Tamsis

Avatar photo
51
×

Izin Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Resmi Dicabut, Rektor Langsung Boyong Mahasiswa ke Tamsis

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Sanksi berat akhirnya jatuh ke tubuh Universitas Sjakhyakirti Palembang. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLdikti) Wilayah II resmi mencabut izin operasional Fakultas Hukum universitas tersebut.

Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin diserahkan langsung kepada Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Maulan Irwadi, S.E., M.Si., Ak., pada Kamis, 4 Juni 2026, di Kantor LLdikti Wilayah II, Jl. Srijaya, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Keputusan drastis ini menjadi pukulan telak bagi pihak kampus. LLdikti mendesak manajemen universitas untuk segera menyelamatkan nasib para mahasiswa yang tengah menempuh studi di fakultas tersebut. Pemindahan harus dilakukan kilat agar hak akademik mahasiswa tidak hangus akibat bobroknya tata kelola internal kampus.

Merespons desakan tersebut, Rektor Dr. Maulan Irwadi dilaporkan langsung bergerak cepat. Usai menerima SK dari LLdikti, ia segera mendatangi Universitas Tamansiswa (Tamsis) Palembang. Kedatangan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi darurat terkait transfer seluruh mahasiswa Hukum Universitas Sjakhyakirti secara kolektif ke Tamsis.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Sjakhyakirti belum memberikan rincian detail mengenai kesalahan internal apa yang memicu sanksi fatal dari kementerian ini. Namun yang pasti, ratusan mahasiswa kini berada dalam ketidakpastian akademik dan nasib mereka sepenuhnya bergantung pada kelancaran proses migrasi ke kampus baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!