Berita

Kasus Dugaan Uang Damai Rp50 Juta Gegerkan Banyuwangi, Diresnarkoba Polda Jatim Belum Beri Tanggapan

28

BANYUWANGI, INFOX.ID

Dugaan praktik tangkap lepas dan pemerasan dengan “uang damai” yang melibatkan oknum Ditresnarkoba Polda Jatim kembali mencuat setelah Hp salah satu dari dua orang penyalahguna yang dibawa oknum anggota kepolisian dipakai untuk melakukan kejahatan.

Adapun awal mula kejadian tangkap lepas dengan uang damai tersebut terjadi pada hari Kamis, 7 Mei 2026, sekira pukul 16:00 wib,di wilayah Desa Tapan, Kec. Muncar, Kab Banyuwangi. Dimana dua terduga penyalahguna berinisial DY (27), dan MJ (65).

Menurut pengakuan terduga MJ (65) dirinya telah membayar permintaan uang damai 50jt kepada anggota yang diketahui berpangkat Aiptu berinisial MSD dari Unit l Subdit lll Ditreskoba Polda Jatim.

Selain memberi uang damai terduga MJ (65) menyatakan empat buah hp Android dan satu buah I Phone, milik dirinya serta rekanya DY (27) tersebut yang dibawa oleh anggota berinisial MSD berpangkat Aiptu, yang tak kunjung dikembalikan sangat disesalkan oleh terduga dikarenakan dibuat melakukan tindakan kejahatan.

” Beberapa kontak di Hp saya di kirimi pesan singkat WhatsApp agar mentrasfer sejumlah uang dengan memberikan no rekening akun E Walet Go Pay milik saya dan akan memberikan barang dengan harga murah, karena hal tersebut saya disamperin beberapa orang dengan marah-marah, dan menuntut saya agar memberikan Narkoba atau uangnya dikembalikan ” sesal MJ (65), Jumat (05/06).

Saat kita lakukan klarifikasi dihari Senin, tanggal 11 Mei 2026, kepada Kompol Hendro selaku Kanit l Subdit lll Ditreskoba Polda Jatim, menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah dipriksa Propam, dan juga Propam memerintahkan Aiptu MSD untuk mengembalikan uang 50jt tersebut beserta barang yang telah ia amankan.

” Yang bersangkutan sudah dipriksa Propam mas, dan hari ini disuru propam kembalikan uang kepada yang bersangkutan ” terang Kompol Hendro

Namun saat dikonfirmasi kembali, dihari Kamis, 4 Juni 2026, terkait belom dikembalikannya uang serta empat HP Android dan satu I Phone milik kedua terduga serta adanya perbuatan tindakan kejahatan dengan memakai nomor terduga MJ (65) untuk menipu beberapa orang di kontak terduga, Kompol Hendro mengungkapkan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

” Mas. Aku gak ngerti perkara itu. Karena diluar sepengetahuanku. aku minta maaf ” tandas Kompol Hendro yang sekarang menjabat Kasat Reskoba Polresta Malang Kota.

Sementara ini Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan, saat kita mintai tanggapan terkait hal yang dilakukan bawahanya tersebut belom memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.

(Tim).

error: Content is protected !!
Exit mobile version