JAKARTA, INFOX.ID —
Desakan komunitas info warga Banyuwangi (IWB) terhadap penegakan hukum kembali bergema di ibu kota. Rabu siang (29/4/2026), Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan untuk menyuarakan tuntutan agar dugaan korupsi dan kerusakan hutan lindung di Banyuwangi diusut tuntas.
Kedatangan tersebut disebut bukan agenda seremonial, melainkan bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum pusat agar tidak membiarkan perkara yang selama ini menjadi perhatian publik berhenti tanpa kejelasan.
Abi Arbain menegaskan, masyarakat Banyuwangi kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas atas kasus yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan di tengah publik.
Menurutnya, penghentian perkara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi justru memicu polemik panjang dan menambah kekecewaan masyarakat terhadap proses hukum di daerah.
“Kami datang bukan untuk mencari panggung. Kami datang membawa kegelisahan masyarakat Banyuwangi yang ingin melihat hukum benar-benar bekerja,” ujar Abi Arbain di depan Gedung Kejagung RI.
Ia menyebut, langkah mendatangi Kejaksaan Agung telah dilakukan berulang kali sebagai bentuk konsistensi warga dalam mengawal perkara yang dinilai tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah jalan.
“Kalau masyarakat terus datang ke Jakarta, itu artinya ada sesuatu yang dianggap belum selesai di daerah. Kami percaya Kejagung masih menjadi harapan terakhir masyarakat untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Selain dugaan korupsi, Abi juga menyoroti kerusakan kawasan hutan lindung yang menurutnya merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masa depan daerah. Ia menilai persoalan itu membutuhkan perhatian langsung pemerintah pusat.
“Hutan rusak, lingkungan terancam, lalu kasus hukumnya tidak jelas. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Negara harus hadir memberikan kepastian dan efek jera,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait tuntutan yang kembali disuarakan masyarakat tersebut.
(Tim).





