Berita

Permohonan hearing resmi dilayangkan, desa desak transparansi dan kepastian realisasi kewajiban 20 persen kebun plasma.

28

BANYUWANGI, INFOX.ID – Ketidakjelasan realisasi kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate) mulai memicu tekanan terbuka. Pemerintah Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, resmi mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Banyuwangi, menuntut kejelasan atas kewajiban perusahaan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres nyata, Rabu (22/4/2026).

Langkah formal ini tertuang dalam surat tertanggal 20 April 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Kalibarumanis, H. Andrian Bayu Donata, S.H. Dalam surat tersebut, desa secara tegas meminta DPRD tidak sekadar menjadi fasilitator, tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap regulasi yang berlaku.

Sorotan utama mengarah pada kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian tentang kewajiban kebun plasma 20 persen, yang mewajibkan pemegang izin usaha perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) minimal 20 persen dari total luas areal. Fakta di lapangan, menurut pihak desa, masih jauh dari harapan.

Kami tidak bicara asumsi. Data CPCL sudah ada, tapi implementasinya tidak terlihat. Bahkan pemerintah desa merasa tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses ini,” tegas Andrian Bayu Donata, menggarisbawahi adanya potensi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam transparansi dan koordinasi. Desa menilai, jika data Calon Petani Calon Lahan (CPCL) telah tersedia namun tidak diikuti realisasi, maka ada tahapan yang tersendat—atau bahkan terabaikan.

Meski demikian, pihak desa menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terbuka, melainkan dorongan agar semua pihak duduk bersama secara transparan. “Kami ingin forum terbuka. DPRD harus memfasilitasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan hak masyarakat bisa segera dipenuhi,” lanjutnya.

Tekanan juga datang dari kalangan aktivis. Abi Arbain, salah satu aktivis lokal Banyuwangi, menilai mandeknya kebun plasma bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi persoalan struktural yang merugikan masyarakat secara ekonomi.

Kalau kewajiban 20 persen itu belum dijalankan optimal, ini bukan lagi soal teknis. Ini menyangkut hak masyarakat yang seharusnya sudah mereka terima sejak awal operasional,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan agar DPRD tidak terjebak dalam seremoni hearing tanpa hasil konkret. “Jangan sampai hearing hanya formalitas. Harus ada timeline jelas, transparansi data, dan komitmen tertulis dari perusahaan. Kalau tidak, ini akan terus berulang,” ujarnya, sembari menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu ini bersama elemen masyarakat.

Di tingkat akar rumput, kekecewaan warga mulai mengemuka. Harapan terhadap kebun plasma yang selama ini digembar-gemborkan, kini berubah menjadi tanda tanya besar.

“Sejak dulu kami dengar ada plasma, tapi sampai sekarang belum jelas bentuknya seperti apa. Kami hanya butuh kepastian,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menyoroti minimnya sosialisasi.

“Kalau ini memang program untuk masyarakat, kenapa kami tidak pernah dilibatkan secara terbuka? Jangan sampai ini hanya jadi wacana tanpa realisasi,” katanya.

Sebagai informasi, program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dirancang sebagai skema distribusi manfaat ekonomi dari sektor perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui kepemilikan atau pengelolaan kebun plasma. Namun tanpa transparansi dan komitmen pelaksanaan, skema ini berpotensi kehilangan substansinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PP London Sumatra Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan hearing maupun perkembangan realisasi kebun plasma di Alas Sukses Estate.

Surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan ke Kecamatan Kalibaru serta manajemen perusahaan sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

Kini, publik menunggu: apakah DPRD Banyuwangi akan sekadar membuka ruang dialog, atau benar-benar mengurai persoalan yang telah lama menggantung ini.

(Tim).

error: Content is protected !!
Exit mobile version