Scroll untuk baca artikel
Berita

POLSEK AIR KUMBANG UNGKAP KASUS PENCURIAN BERONDOLAN SAWIT, SATU PELAKU DIAMANKAN

Avatar photo
15
×

POLSEK AIR KUMBANG UNGKAP KASUS PENCURIAN BERONDOLAN SAWIT, SATU PELAKU DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini

Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Air Kumbang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa berondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Tunas Baru Lampung (TBL), Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Rabu (15/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial I (27) yang diduga mengambil enam karung berondolan kelapa sawit dengan berat sekitar 190 kilogram tanpa izin dari pihak perusahaan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp712.500.

Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi, S.H., M.H., MAP., C.PHR., setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Air Kumbang untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa Polres Banyuasin akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Setiap tindak pidana akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Air Kumbang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!