Scroll untuk baca artikel
Berita

Polsek Patrang Jangan Cuma Diam, Dugaan Sabung Ayam di Cangkring Harus Diusut Terang

Avatar photo
21
×

Polsek Patrang Jangan Cuma Diam, Dugaan Sabung Ayam di Cangkring Harus Diusut Terang

Sebarkan artikel ini

JEMBER, INFOX. ID 

Dugaan aktivitas Perjudian Sabung Ayam di kawasan Cangkring, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, semakin menimbulkan tanda tanya publik. Jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali dan diketahui masyarakat sekitar, maka Polsek Patrang dituntut tidak bersikap pasif dan tidak menunggu persoalan tersebut membesar terlebih dahulu baru bertindak, Minggu (26/07/2026)

Pertanyaan publik kini mengarah langsung kepada jajaran Polsek Patrang : Apakah informasi mengenai Dugaan arena Sabung Ayam tersebut sudah diketahui? Apakah sudah dilakukan pengecekan ke lokasi? Apakah sudah ada penyelidikan? Jika pernah dilakukan, bagaimana hasilnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Pasal 14 mengatur tugas Polri, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

Bahkan Pasal 15 ayat (1) huruf a dan c UU Polri memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk menerima laporan dan/atau pengaduan serta mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

Dengan demikian, ketika masyarakat menyampaikan keresahan mengenai Dugaan perjudian, bukan berarti Aparat harus langsung memvonis seseorang bersalah, tetapi informasi tersebut semestinya dapat diverifikasi melalui langkah kepolisian yang profesional dan terukur.

Jerat Pidana Perjudian Sudah Jelas

Dugaan perjudian sabung ayam bukan perkara sepele. Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, turut serta dalam perusahaan perjudian, maupun menjadikan turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara atau denda kategori VI.

Sementara orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dikenakan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III. KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Artinya, apabila dugaan arena sabung ayam di Cangkring benar-benar menyelenggarakan perjudian tanpa izin, maka persoalannya bukan sekadar “Hiburan Warga”, melainkan harus diuji melalui proses hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Dugaan Keterlibatan Oknum Jangan Menjadi Penghalang

Persoalan menjadi semakin serius karena muncul Dugaan keterlibatan seorang anggota aktif berinisial ARK. Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Justru karena menyangkut nama dan institusi kepolisian, dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif. Jika ARK tidak terlibat, sampaikan secara terang kepada publik. Jika ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum dan mekanisme internal harus berjalan sesuai ketentuan.

Jangan sampai isu mengenai keterlibatan oknum justru berkembang menjadi persepsi publik bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika menyentuh lingkungan aparat.

Di sinilah Polsek Patrang dan Polres Jember ditantang menunjukkan Transparansi.

Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif semata. Warga membutuhkan jawaban konkret : Apakah lokasi tersebut sudah diperiksa, apakah informasi masyarakat sudah ditindaklanjuti, dan apakah ada langkah penyelidikan terhadap dugaan perjudian tersebut?

Polsek Patrang Jangan Tunggu Viral. 

Jika dugaan aktivitas perjudian tersebut ternyata tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi fitnah dan kesimpangsiuran informasi.

Namun apabila hasil penyelidikan justru menemukan adanya praktik perjudian, penindakan harus dilakukan tanpa melihat siapa pemilik lokasi, siapa pengelola, siapa pemain, maupun siapa yang diduga berada di belakangnya.

Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan prosedur, bukan berdasarkan status sosial, jabatan, kedekatan, ataupun pengaruh seseorang.

Polsek Patrang jangan sampai baru bergerak setelah persoalan ini menjadi viral. Bila informasi masyarakat telah masuk dan terdapat indikasi awal yang layak diverifikasi, publik berhak mengetahui bahwa aparat telah menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional.

Redaksi Infox.id meminta Kapolsek Patrang dan Kapolres Jember memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut. Bila diperlukan, fungsi pengawasan internal juga patut memastikan bahwa apabila terdapat anggota yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat, pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak terjadi konflik kepentingan.

Publik menunggu tindakan, bukan sekadar diam.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Patrang, Kapolres Jember, Propam, maupun ARK. Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bahwa dugaan keterlibatan seseorang tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!