Scroll untuk baca artikel
Berita

Selesai di Sistem, Belum di Lapangan : Proyek Kantor Kecamatan Blimbingsari Dipertanyakan.

Avatar photo
110
×

Selesai di Sistem, Belum di Lapangan : Proyek Kantor Kecamatan Blimbingsari Dipertanyakan.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, INFOX.ID –

Pembangunan Proyek di Kantor Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan serius publik. Meski sistem LPSE mencatat pekerjaan telah selesai, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas konstruksi masih berlangsung, memunculkan dugaan ketidaksesuaian laporan administrasi proyek pemerintah.

Hasil pantauan awak media di lokasi proyek, Dusun Pacemengan, Desa Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Minggu (1/2/2026), memperlihatkan tumpukan material bangunan, pekerjaan struktur yang belum rampung, serta aktivitas pekerja yang masih berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika pekerjaan belum selesai, mengapa proyek sudah dinyatakan rampung di LPSE?

Data Sistem vs Fakta Lapangan

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan pembangunan kantor kecamatan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi, dengan nilai kontrak Rp 1.426.257.600, bersumber dari APBD 2025, dan waktu pelaksanaan 19 hari kalender.

Namun, ketidaksesuaian antara data sistem pengadaan dan kondisi fisik pekerjaan dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“Selesai di Sistem, Belum di Lapangan”

Mantan Plt PU CKPP Banyuwangi yang dikonfirmasi awak media Infox.id menyebutkan bahwa secara aturan, keterlambatan pekerjaan seharusnya diikuti dengan sanksi dan denda kepada pelaksana, serta dilakukan adendum perpanjangan waktu.

“Pembayaran hanya boleh dilakukan sesuai prestasi pekerjaan di lapangan dan dipotong denda. Jika lewat tahun anggaran, pembayarannya melalui PAK,” ujarnya, Selasa (03/02/2026).

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut belum selesai sesuai kontrak, meskipun telah tercatat rampung secara administratif.

Pejabat Aktif Bungkam, Jawaban Normatif

Saat dikonfirmasi, di Kabid Cipta Karya PU CKPP, Mely, tidak memberikan keterangan dengan alasan masih rapat. Sementara itu, Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Cahyantto, hanya menyampaikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Masih proses, ada perpanjangan pekerjaan. Kita cek dan monitor. Kalau tetap belum selesai, kita cut off dengan sanksinya.”

Jawaban tersebut dinilai normatif dan belum menjawab substansi, terutama terkait status proyek di LPSE, besaran denda keterlambatan, dan kepastian pencairan anggaran.

Indikasi Pelanggaran Pengadaan

Jika benar proyek belum selesai namun telah dinyatakan rampung di LPSE, maka kondisi ini berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait kebenaran pelaporan kemajuan pekerjaan dan pengendalian kontrak.

Lebih jauh, perbedaan antara laporan administrasi dan fakta lapangan berpotensi mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara, yang seharusnya menjadi perhatian Inspektorat Daerah, APIP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Desakan Audit Menguat

Publik kini mendesak agar :
1. Inspektorat Kabupaten Banyuwangi segera melakukan audit internal,
2. BPK turun melakukan pemeriksaan menyeluruh,
3. Dinas PU CKPP membuka secara transparan dokumen adendum, nilai denda, dan status pembayaran proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PU CKPP Banyuwangi belum memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait alasan proyek tercatat selesai di LPSE sementara pekerjaan fisik masih berjalan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!