Berita

Tim Opsnal Reskrim Polsek Sungai Rotan Ungkap kasus Pencurian

46

Muara Enim – Team Opsnal Polsek Sungai Rotan Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (30/08/2026).

Pelaku Putra bin Fendi (31)Tahun, warga desa penandingan kecamatan sungai rotan.dari informasi kejadian pada hari sabtu tanggal 19 agustus 2026 sekira jam 02.00 wib pelaku masuk kerumah korban dengan merusak pagar dan jendela rumah korban,selanjutnya pelaku mengambil barang barang milik korban Nastion bin jafar (58) .berupa 2 (dua) unit handphone merk vivo y28 dan 1 (satu) unit ipad /tablet merk huawei matepad SE,serta uang tunai elah kurang lebih sebesar Rp 1000.000 rupiah.akibat kejadian tersebut,korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8.000.000( Delapan juta rupiah).atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut kepolsek sungai rotan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Pada hari jumat tanggal 29 agustus 2026 sekitar jam 14.00 wib anggota Opsnal Reskrim opsnal sungai rotan, mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di puskesmas lembak saat sedang di beri perawatan kecelakaan di puskesmas lembak , kemudian kanit res Opsnal melaporkan keberadaan pelaku tersebut ke kapolsek sungai rotan IPTU Suhendri S.,com kemudian kapolsek memerintahkan untuk melakukan penangkapan kepada pelaku,lalu anggota opsnal langsung kelokasi keberadaan pelaku sehingga pelaku berhasil diamankan dan di bawa kepolsek talang kelapa untuk diproses hukum.

Kapolsek Sungai Rotan membenarkan memang ada penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polse Sungai Rotan,” Ungkap kapolsek”

Untuk pasal kasus pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun be 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP.

error: Content is protected !!
Exit mobile version