Scroll untuk baca artikel
Berita

Unit Reskrim Polsek Air Kumbang Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo
35
×

Unit Reskrim Polsek Air Kumbang Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin – Unit Reskrim Polsek Air Kumbang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit Divisi Sidomulyo PT Tunas Baru Lampung (TBL), Blok 27 B, Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Terduga pelaku diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.280 kilogram diduga dicuri dari areal perkebunan milik PT Tunas Baru Lampung.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4.864.000.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah pihak PT TBL menyampaikan informasi mengenai dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Air Kumbang IPTU Yuliardi, S.H., M.H., M.A.P., C.PHR memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Tri Kardini Kurniawan, S.H., M.Si., C.PHR bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Personel kemudian mendatangi lokasi bersama pihak keamanan PT Tunas Baru Lampung untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Banyuasin.

Pihak PT TBL selanjutnya membuat laporan polisi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan dengan didampingi pihak PT TBL dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penangkapan.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit perahu ketek, 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 1.280 kilogram, serta 1 unit angkong yang diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, buah kelapa sawit tersebut diduga diambil setelah sebelumnya dipanen oleh pekerja perusahaan. Buah hasil panen kemudian diangkut menggunakan angkong dan dibawa dengan perahu ketek.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas menegaskan bahwa jajaran Polres Banyuasin bersama seluruh Polsek jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun merugikan pihak lain.

“Polres Banyuasin akan terus memberikan respons terhadap setiap laporan masyarakat dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Air Kumbang masih melengkapi administrasi penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!