BANYUWANGI, INFOX.ID – Pengelolaan tanah aset desa di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam publik. Pada Jumat (27/02/2026), berbagai elemen masyarakat mempertanyakan dugaan praktik pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, lahan yang merupakan aset desa tersebut tampak dikeruk secara masif. Material berupa pasir dan kerikil (sirtu) diambil dalam jumlah besar hingga menyisakan kubangan luas yang menganga. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan terselubung dengan indikasi material diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pertambangan ilegal.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menegaskan bahwa Tanah Kas Desa adalah kekayaan kolektif masyarakat yang pengelolaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Tanah Kas Desa bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Itu aset rakyat. Pengelolaannya harus jelas, terbuka, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan malah berubah menjadi kubangan besar tak terurus seperti yang pernah terjadi di depan AIL,” tegas Abi.
Abi juga menyoroti isu bahwa aktivitas tersebut dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Ia meminta adanya verifikasi ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dalih pembangunan untuk melegalkan praktik jual beli material tanah urug.
“Kalau memang ada izin untuk mendukung pembangunan KMP, tunjukkan secara terbuka. Jangan sampai alasan pembangunan dijadikan tameng untuk praktik jual beli material yang melanggar aturan. Setiap transaksi yang menyangkut aset desa wajib patuh hukum,” tambahnya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Bahkan pemegang izin pun dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional jika menjalankan kegiatan di luar ketentuan izin.
Artinya, jika dugaan penggalian dan penjualan sirtu dari Tanah Kas Desa Dasri dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, maka konsekuensi hukumnya sangat jelas dan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Dasri, pihak penambang berinisial H, serta instansi berwenang belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru semakin memantik pertanyaan publik: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengerukan aset desa tersebut?
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jangan sampai Tanah Kas Desa yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama justru berubah menjadi ladang eksploitasi tanpa pertanggungjawaban.
Publik menuntut transparansi. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Tim)





