Scroll untuk baca artikel
Berita

CV Bangkit Anugrah Jaya Tutup Operasional, Dugaan Ketimpangan Tambang Galian C Kian Memanas

Avatar photo
25
×

CV Bangkit Anugrah Jaya Tutup Operasional, Dugaan Ketimpangan Tambang Galian C Kian Memanas

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, INFOX.ID

Kondisi tambang galian C di Banyuwangi kini dinilai sudah berada di ambang kehancuran. Pengusaha tambang resmi mulai berguguran satu per satu. Mereka memilih menghentikan aktivitas karena merasa dipaksa bertarung dalam sistem yang dianggap penuh ketimpangan dan sarat dugaan pembiaran terhadap tambang ilegal.

Ironisnya, saat perusahaan legal diperas oleh kewajiban izin, pajak, reklamasi, hingga aturan lingkungan yang ketat, tambang bodong justru diduga bebas mengeruk keuntungan miliaran rupiah tanpa rasa takut. Aktivitas ilegal itu bahkan disebut semakin terang-terangan, seolah hukum tak lagi memiliki taring di hadapan para pelaku tambang liar.

Situasi memprihatinkan itulah yang akhirnya membuat CV Bangkit Anugrah Jaya mengambil keputusan pahit. Perusahaan yang telah mengantongi WIUP dan IUP resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur itu resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Karangbendo, Rogojampi, dan Watukebo mulai 14 Mei 2026.

“Bahwa terhitung mulai tanggal 14 Mei 2026, kami menghentikan sementara kegiatan pertambangan,” tegas Pimpinan CV Bangkit Anugrah Jaya, Totok Supriadi, Jumat (15/5/2026).

Langkah penghentian operasional itu bukan sekadar pernyataan emosional. CV Bangkit Anugrah Jaya bahkan menerbitkan surat resmi bernomor SK-01/BAJ/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026 dan menyebarkannya ke sejumlah instansi strategis, mulai dari DPMPTSP Banyuwangi, Bapenda, Satpol PP, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, hingga Batalyon 515 Rogojampi.

Keputusan tersebut menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Banyuwangi. Sebab ketika perusahaan resmi yang patuh aturan memilih berhenti, publik justru melihat tambang-tambang ilegal diduga masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas.

Lebih mengejutkan lagi, perusahaan sampai harus memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan wilayah izin mereka untuk aktivitas tambang ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

“Apabila ada material tambang keluar masuk dari wilayah perizinan kami, maka itu bukan hasil kegiatan operasional perusahaan kami,” ujar Totok dengan nada tegas.

Fenomena ini memperlihatkan dugaan bobroknya tata kelola tambang galian C di Banyuwangi. Yang taat aturan justru tersingkir perlahan, sementara yang ilegal diduga semakin berani dan merasa aman menjalankan aktivitasnya di depan mata publik.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Banyuwangi bukan hanya terancam kehilangan investor dan pelaku usaha legal, tetapi juga menghadapi potensi kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar. Negara dirugikan, lingkungan rusak, masyarakat menjadi korban, sementara para pemain tambang ilegal diduga terus menikmati keuntungan tanpa hambatan.

Kerusakan lingkungan akibat pengerukan liar tanpa AMDAL, tanpa reklamasi, dan tanpa pengawasan juga menjadi ancaman serius yang sewaktu-waktu bisa berubah menjadi bencana ekologis. Sungai rusak, jalan hancur, debu beterbangan, hingga potensi longsor menjadi risiko nyata yang harus ditanggung masyarakat sekitar.

Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup di Banyuwangi. Sebab apabila tambang ilegal terus dibiarkan merajalela sementara perusahaan resmi dipaksa mati perlahan, maka wibawa negara patut dipertanyakan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!