Berita

Kades Jambewangi Rangkap Jabatan Ketua HIPPAM? Warga Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan dan Konflik Kepentingan

34

BANYUWANGI, INFOX.ID  – Polemik dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan apakah seorang kepala desa diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua HIPPAM (Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum).

Persoalan ini menjadi sorotan karena jabatan kepala desa merupakan posisi publik yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan desa, sementara HIPPAM merupakan lembaga yang bergerak di bidang pelayanan air bersih kepada masyarakat. Jika benar terjadi rangkap jabatan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan.

“Apakah boleh seorang kepala desa merangkap jabatan sebagai Ketua HIPPAM?” ujar warga kepada awak media.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jambewangi berinisial M menyampaikan bahwa pengelolaan air harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kita harus ikuti prosedurnya terkait pemanfaatan air,” tegas Kades M, Jumat (24/06/2026).

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab secara tegas terkait legalitas rangkap jabatan yang dipertanyakan masyarakat.

Secara regulasi, kepala desa memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara profesional, transparan, dan bebas konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, serta melakukan tindakan yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.

Selain itu, jika jabatan Ketua HIPPAM berkaitan dengan pengelolaan keuangan, aset, atau penarikan iuran masyarakat, maka rangkap jabatan dapat memunculkan persoalan etika pemerintahan dan dugaan maladministrasi apabila tidak dikelola secara terbuka.

Pengamat tata kelola desa menilai, bila terjadi tumpang tindih kewenangan antara kepala desa dan pengelola HIPPAM, maka berpotensi melanggar asas pemerintahan yang baik, khususnya prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari pihak terkait mengenai dasar hukum yang memperbolehkan atau melarang kepala desa merangkap sebagai Ketua HIPPAM di Desa Jambewangi.

Masyarakat berharap instansi berwenang, baik kecamatan maupun dinas terkait, segera memberikan klarifikasi agar pelayanan air bersih tetap berjalan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

(Tim).

error: Content is protected !!
Exit mobile version