Scroll untuk baca artikel
Berita

Legalitas Aktivitas Pertambangan dalam Satu WIUP di Kecamatan Rogojampi Akhirnya Di Evaluasi.

Avatar photo
153
×

Legalitas Aktivitas Pertambangan dalam Satu WIUP di Kecamatan Rogojampi Akhirnya Di Evaluasi.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MEDNAD.ID –

Tim investigasi memperoleh informasi Awal dari sumber internal di lingkungan ESDM Provinsi Jawa Timur yang menyatakan bahwa satu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya dapat diberikan kepada satu badan usaha dan tidak diperkenankan terjadi tumpang tindih. Namun temuan di lapangan memperlihatkan kondisi berbeda. Dalam satu hamparan WIUP seluas 37,50 hektare di Kabupaten Banyuwangi, terpantau dua aktivitas penambangan galian C jenis pasir dan batu (sirtu) beroperasi bersamaan.

Berdasarkan dokumen Surat Persetujuan WIUP Nomor 500.10.XX.X/99/124.2/WIUP/2025 yang diajukan CV BAJ pada November 2025, tercantum peta serta titik koordinat wilayah izin yang meliputi tiga desa di Kecamatan Rogojampi, yakni Desa Watukebo, Desa Karangbendo, dan Desa Rogojampi. Dengan adanya dua aktivitas tambang dalam satu bentang izin tersebut, muncul dugaan bahwa salah satunya tidak memiliki legalitas atau beroperasi secara ilegal.

Tim investigasi awak media kemudian mendatangi lokasi tambang di sisi utara peta WIUP, yang berada tak jauh dari kawasan Wisata Pancoran Waterpark Rogojampi, sekitar 40 kilometer dari pusat Kota Banyuwangi. Di lokasi itu, tim bertemu langsung dengan TS, yang menjabat sebagai Direktur sekaligus Komisaris perusahaan pemegang izin.

Dalam keterangannya pada Kamis (5/2), TS menegaskan bahwa hanya ada satu kegiatan pertambangan di kawasan tersebut, yakni milik perusahaannya. Ia bahkan menyebutkan secara rinci nomor Surat Persetujuan WIUP yang dimiliki. “WIUP kami bernomor 500.10.XX.X/99/124.2/WIUP/2025 dengan luasan kurang lebih 37 hektare. Di area itu hanya perusahaan kami yang beroperasi,” ujarnya tegas.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang lain yang berada di sisi seberang dan masih dalam cakupan WIUP tersebut, TS membantah adanya hubungan antara perusahaannya dengan kegiatan itu. Ia memastikan tidak ada kerja sama operasi (KSO) dengan pihak dimaksud.

“Itu bukan bagian dari kami dan tidak ada KSO. Sudah beberapa kali kami layangkan teguran, tapi tidak diindahkan. Ironisnya, kewajiban pajak dan retribusi tetap dibebankan kepada kami, padahal produksi di seberang bukan milik kami. Namun Pemda Banyuwangi seolah tidak mempertimbangkan hal itu,” keluhnya.

Pada hari yang sama, guna menjaga prinsip keberimbangan informasi, tim investigasi melanjutkan penelusuran ke sisi selatan bentang WIUP milik CV BAJ. Dari titik awal, tim menyusuri jalan desa hingga tiba di akses tambang di Jalan Blimbingsari, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi. Lokasinya terbuka dan mudah terlihat, hanya beberapa meter dari RTH Watukebo serta berada tepat di tepi jalan utama.

Di lokasi tersebut, pemilik tambang tidak berada di tempat. Meski demikian, aktivitas penambangan tampak berlangsung. Dua alat berat terlihat beroperasi, sementara truk pengangkut material keluar-masuk melewati portal yang dijaga seorang petugas berhelm putih. Kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun berada di wilayah yang disebut termasuk dalam WIUP resmi perusahaan lain.

Upaya konfirmasi telah dilakukan baik secara langsung di lokasi maupun melalui perantara seorang pegiat tambang setempat. Namun pemilik tambang yang diketahui berinisial “QQ” belum bersedia memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Padahal, klarifikasi dari pihak pengelola sangat penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah atau tidak. Tanpa penjelasan resmi, status hukum aktivitas yang terlihat aktif itu tetap menjadi tanda tanya.

Praktisi hukum pidana sekaligus pengamat kebijakan publik dan manajemen strategis Banyuwangi, Nurul Safii, S.H., M.H., berpendapat bahwa persoalan ini tidak lagi sebatas ranah administrasi. Menurutnya, apabila suatu aktivitas pertambangan berjalan tanpa WIUP yang sah, maka unsur pidana sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan telah terpenuhi.

“Dalam situasi seperti ini, pendekatan Ultimatum Remedium tidak tepat digunakan. Jika sejak awal tidak ada legalitas, tidak ada yang bisa diperbaiki. Yang berlaku adalah Primum Remedium, artinya hukum pidana menjadi instrumen utama,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (9/2/26)

Ia menambahkan, pembiaran terhadap tambang tanpa izin berpotensi menciptakan presiden buruk dalam tata kelola sumber daya alam daerah. Jika memang terdapat dua aktivitas dalam satu WIUP dan salah satunya tidak memiliki legal standing, aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Banyuwangi, dinilai semestinya bertindak proaktif.

“Apakah harus menunggu laporan atau konflik terlebih dahulu? Jika unsur pidananya sudah tampak, seharusnya ada langkah tegas,” katanya.

Safii juga mengingatkan bahwa aparat memiliki kewenangan melakukan tindakan tanpa harus menunggu aduan, ketika dugaan tindak pidana telah terlihat. Menurutnya, pembiaran yang berlarut-larut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepastian hukum sangat penting bagi pelaku usaha yang taat aturan. Ia bahkan menyatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolri apabila tidak ada tindakan tegas dari Polresta Banyuwangi terhadap pihak yang diduga melanggar hukum.

“Jika yang tidak berizin bisa beroperasi tanpa konsekuensi, sementara yang berizin menanggung beban pajak dan retribusi, itu jelas distorsi hukum. Negara tidak boleh diam. Atau perlu saya pertanyakan secara resmi kepada Kapolda dan Kapolri?” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Situasi ini memperkuat sorotan publik mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.

Di tengah perhatian terhadap tata kelola sumber daya alam, Banyuwangi berada pada titik krusial. Apakah dugaan tambang ilegal itu akan ditangani secara transparan dan profesional, atau justru menjadi preseden yang melemahkan wibawa hukum? Jawabannya akan menjadi tolok ukur sejauh mana supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Bhumi Blambangan.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!