Scroll untuk baca artikel
Berita

Tambang Maut di Banyuwangi, Pejabat Publik Tak Bisa Lepas Tangan.

Avatar photo
47
×

Tambang Maut di Banyuwangi, Pejabat Publik Tak Bisa Lepas Tangan.

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, INFOX.ID –

Kerusakan lingkungan akibat bekas pertambangan galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, kembali menelan korban jiwa. Kubangan besar bekas tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi tersebut memicu sorotan serius terhadap tanggung jawab hukum pemilik lahan sekaligus pejabat publik.

Lokasi bekas tambang itu sebelumnya disebut pernah diakui sebagai milik Michael Edi Hariyanto, Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi yang juga menjabat sebagai Pimpinan DPRD Banyuwangi. Publik menilai pembiaran lubang tambang yang berbahaya tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas mewajibkan reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang, Selasa (10/02/26).

Sejumlah kalangan menilai kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa, mengingat lokasi tersebut telah berulang kali menelan korban jiwa. Dalam perspektif hukum lingkungan, pembiaran kondisi berbahaya yang berujung pada kematian warga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terlebih bila tidak ada upaya pengamanan maupun pemulihan.

Pernyataan bahwa lokasi tersebut berizin sebagai embung atau penampung air hujan juga dipertanyakan. Jika benar memiliki izin, maka aspek pengawasan, standar keselamatan, serta pihak pemberi izin turut menjadi bagian yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sorotan serupa muncul di Kelurahan Bulusan Kalipuro, dimana aktivitas pertambangan galian C yang diduga bermasalah dinilai merugikan warga sekitar. “Amir Ma’ruf Khan” Pemilik lahan yang berbatasan langsung mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan tambang tersebut dan kini menghadapi risiko keselamatan akibat lubang tambang yang dalam dan terbuka,”pungkasnya.

Amir Ma’ruf Khan beserta Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku pertambangan, tetapi juga terhadap pejabat atau instansi yang diduga melakukan pembiaran. Status sebagai pejabat publik dinilai tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum,”tegasnya

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Banyuwangi. Tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan praktik serupa akan terus berulang dan menempatkan keselamatan nyawa manusia sebagai taruhan.

Sumber berita dari: Amir Ma’ruf Khan

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!