Scroll untuk baca artikel
Berita

Data Dipertanyakan, Prosedur Dilanggar : Skandal CPCL Banyuwangi Mengemuka

Avatar photo
35
×

Data Dipertanyakan, Prosedur Dilanggar : Skandal CPCL Banyuwangi Mengemuka

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – Dugaan cacat prosedur dalam penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) program kebun plasma PT PP London Sumatera Indonesia Tbk kini memasuki babak serius. Warga mendesak Bupati Banyuwangi segera merevisi bahkan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah terbit, menyusul indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dan dugaan manipulasi data. Senin (04/05/2026)

Sorotan tajam mengarah pada absennya musyawarah desa (musdes) sebagai dasar utama penetapan CPCL. Fakta ini diakui langsung oleh Kepala Desa Kalibaru Manis yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menggelar musdes terkait program tersebut.

“Musdes itu tidak pernah ada. Artinya, dasar penetapan CPCL patut dipertanyakan,” tegasnya.

Dalam skema yang semestinya, musdes menjadi instrumen legal dan partisipatif untuk menentukan siapa saja yang berhak masuk dalam daftar CPCL. Tanpa tahapan ini, penetapan dinilai berpotensi cacat administrasi bahkan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun di sisi lain, pihak manajemen kebun justru mengklaim bahwa proses pendataan telah sesuai prosedur dan melibatkan pemerintah desa. Klaim ini bertolak belakang dengan pengakuan kepala desa, memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi atau setidaknya ketidakterbukaan dalam alur penetapan.

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Investigasi lapangan menunjukkan sejumlah nama dalam daftar CPCL diduga merupakan karyawan kebun itu sendiri, bahkan terdapat penerima yang berdomisili di luar Banyuwangi, seperti Kabupaten Jember. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa program plasma tidak sepenuhnya menyasar masyarakat lokal sebagaimana mestinya.

Lebih jauh, proses verifikasi data CPCL juga dipersoalkan. Pemerintah desa menyebut bahwa tahapan teknis justru didominasi oleh pihak koperasi kebun, bukan dilakukan secara bersama dan terbuka dengan melibatkan unsur desa.

Situasi ini membuka ruang dugaan adanya praktik pengondisian data yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar kebun. Jika terbukti, hal ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.

Sejumlah pihak mulai mendorong dilakukannya audit independen serta penelusuran oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap seluruh rangkaian proses penetapan CPCL, mulai dari pendataan hingga terbitnya SK.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Jika ada unsur kesengajaan dalam penyusunan data, maka harus diusut secara hukum,” ujar salah satu perwakilan masyarakat kalibaru manis

Warga pun secara tegas menuntut Bupati Banyuwangi untuk segera mengambil langkah korektif, termasuk merevisi atau mencabut SK yang dinilai bermasalah. Selain itu, mereka meminta dilakukan pendataan ulang berbasis musdes yang transparan dan akuntabel.

Tekanan publik kini mengarah langsung ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah SK strategis dapat diterbitkan tanpa verifikasi berjenjang yang valid di tingkat desa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Banyuwangi maupun manajemen PT PP London Sumatera Indonesia Tbk terkait dugaan serius ini. Jika dibiarkan berlarut, polemik ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program kemitraan kebun plasma.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!